Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPR

oleh | Mar 8, 2019 | Strategi, Wawasan | 0 Komentar

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu harapan pemerintah dalam mendorong kemajuan pemerataan ekonomi di daerah dan pertumbuhan ekonomi mikro.

Peran serta BPR dalam melaksanakan berbagai usaha dalam membantu masyarakat daerah untuk memajukan ekonomi, memberikan kesadaran menabung, memberikan kredit, dan mewadahi pertumbuhan UKM/UMKM sangat diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia saat ini.

Harapan besar pemerintah tersebut tentunya harus didukung oleh kesiapan BPR dalam mengelola dan menyalurkan dana masyarakat dengan tata kelola yang baik, sehingga tujuan dan harapan pemerintah dapat tercapai. Dalam mendukung kesiapan BPR, pemerintah mendorong agar dilakukan perbaikan yang berkesinambungan pada BPR melalui peningkatan tata kelola yang baik (good corporate governance-GCG) dan penerapan manajemen risiko. Dengan meningkatkan penerapan GCG dan manajemen risiko, BPR dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saingnya. 

Dorongan perbaikan GCG dan manajemen risiko untuk BPR ini dikukuhkan dengan dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang “Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat” dan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat”.

Peningkatan penerapan GCG dan manajemen risiko merupakan langkah yang sangat tepat bagi BPR untuk dapat menciptakan BPR yang dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, dengan menerapkan etika bisnis yang baik, sehingga dapat mewujudkan iklim usaha perbankan yang sehat dan transparan. Komitmen BPR terhadap penerapan GCG dan Manajemen Risiko yang konsisten, akan mampu menjauhkan BPR dari berbagai masalah yang berisiko tinggi terhadap kelangsungan usaha Bank.

Kedua hal tersebut bukanlah hal yang asing lagi bagi Bank Umum, mengingat dorongan dan pengawasan atas penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko sudah digalakkan jauh hari oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemenuhan atas peraturan ini merupakan tantangan tersendiri mengingat perbaikan atas GCG dan manajemen risiko erat sekali kaitannya dengan peningkatan biaya operasional, sementara di satu sisi pemerintah terus berupaya mendorong perbankan untuk dapat mengurangi biaya operasional  sehingga dapat memberikan suku bunga kredit yang terjangkau bagi masyarakat.

Tata Kelola yang Baik (GCG)

Penerapan GCG pada BPR

Pengelolaan Manajemen Risiko BPR dilakukan untuk dapat memastikan bahwa risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko likuiditas, risiko reputasi, serta risiko stratejik yang dihadapi oleh bisnis BPR dapat terkelola dengan baik. Pengelolaan manajemen risiko yang baik memerlukan peran serta Direksi dan Dewan Komisaris dalam menganalisa dan mengawasi pengelolaannya, memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas sebagai acuan, memiliki proses dan sistem penunjang, serta sistem pengendaian intern yang diterapkan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan bank.

Peraturan OJK mengharuskan bahwa Laporan manajemen risiko baik terkait laporan rencana tindak, laporan realisasi rencana, laporan profil risiko, laporan realisasi penerbitan produk, maupun laporan profil risiko lain dapat disampaikan kepada OJK.

Langkah dalam menerapkan peraturan GCG dan Manajemen Risiko

Walaupun BPR diberikan waktu implementasi peraturan Tata Kelola dan Manajemen Risiko sebelum diberlakukan sanksi, namun persiapan atas pemenuhan peraturan tersebut harus segera dimulai sejak dini. Hal ini penting sehingga manajemen BPR dapat mengantisipasi kelemahan atau kekurangannya sehingga kepatuhan atas kedua aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik pada waktu yang telah ditentukan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam menerapkan aturan ini diantaranya:

  1. Memastikan penerapan yang praktis namun efektif
  2. Dukungan Manajemen Puncak
  3. Evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *